Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, Musthofa, merespon desakan organisasi masyarakat GP Ansor Kudus terkait upaya penutupan tempat usaha hiburan karaoke di Kota Kretek.
Bupati mengumpulkan ormas, LSM, seluruh kepala desa, lurah, camat, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kudus di ruang rapat lantai IV Gedung Setda, Jumat (7/10/2016).
Musthofa berujar penutupan tempat usaha hiburan karaoke sudah seharusnya, sesuai Perda 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Akan tetapi, Musthofa melanjutkan, semua tindakan itu harus sesuai koridor hukum dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Tetap menjaga kondusifitas masyarakat. Sehingga, kalau hanya mengandalkan kekuatan Satpol PP saja tidak mungkin, semua elemen masyarakat harus terlibat," ucap dia.
Musthofa memerintahkan masing-masing kepala desa atau lurah membentuk sebuah tim bantuan untuk ikut menutup tempat usaha hiburan karaoke.
Tim ini terdiri dari perwakilan ormas, LSM, dan unsur pemerintah desa yang akan disupervisi pihak Kecamatan, dinas terkait, dan Satpol PP.
"Kade atau lurah dan tim yang dibentuk nanti patroli, mencatat ada tidaknya karaoke di desa masing-masing. Kalau ada titiknya di mana saja. Harus ada datanya secara rinci," jelas dia.