Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resya Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memastikan siapa pun yang memiliki KTP Yogyakarta punya hak pilih, tak terkecuali kaum waria.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak ke Sidomulyo, Tegalrejo, Yogyakarta, pada Jumat (7/10/2016) siang. Tujuannya memastikan waria di Sidomulyo telah didata oleh petugas dalam proses pencocokan dan penelitian atau coklit.
"Kami ingin seluruh warga Yogyakarta yang memiliki hak pilih terfasilitasi. Termasuk kelompok minoritas seperti waria dan difabel,” ujar Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Sri Surani.
Proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih berakhir hari ini. KPU memberi waktu kepada PPDP hingga sore hari untuk mengumpulkan hasil proses coklit.
Seperti diketahui, sesuai data pemilih potensial, warga Yogyakarta yang mengikuti proses coklit sebanyak 345.297 orang.
Setelah proses coklit selesai, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya diumumkan ke publik.
“Nanti pada 2 November daftar pemilih faktual akan diumumkan dalam DPS. Sebelum ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap), kami akan menampung masukan terkait data pemilih dari publik,” imbuh dia.
Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tegalrejo, Heru Kuswanto, menyampaikan di wilayahnya, terdapat 6 dari 23 waria yang memiliki KTP Yogyakarta.
Menurut Heru, seluruh waria beserta warga lainnya di Tegalrejo sudah mengikuti proses coklit. Warga Tegalrejo tercatat ada 30.033 pemilih.
“Proses coklit di Tegalrejo sudah 100 persen. Warga Tegalrejo sendiri ada sekitar 30.033 pemilih. Kami tinggal melaporkan saja,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, nantinya DPS akan ditampilkan di tiap kecamatan. Warga yang belum masuk DPS, diimbau agar melapor ke Panitia Pemungutan Suara sebelum DPT ditetapkan pada Desember.
Salah seorang waria di Sidomulyo, Sheila, mengaku senang dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta pada 2017.
Dia berharap, ke depan kaum waria tak dipersulit dalam mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga semua waria tetap memiliki hak pilih.
“Yang lain ada yang tidak memiliki KTP karena sudah lama meninggalkan kampung halaman. Mengurus di Disdukcapil tanpa pengantar RT tidak bisa," ujar Sheila.