Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Polda Sulsel telah tetapkan Kasatpol PP kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro sebagai tersangka pembongkaran brankas Balla Lompoa Kabupaten Gowa.
Pemanggilan tersangka Tiro pun telah dilayangkan satu kali, kali ini penyidik yang tangani itu dari Ditreskrimum juga sudah layangkan pemanggilan ke dua.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Anwar menyampaikan bahwa Jumat (7/10/2016) penyidik sudah layangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada tanggal 10 September 2016 nanti.
"Tapi nanti kita lihat saja, kalau tidak datang saya tidak sebut jemput paksa tapi nanti dilihat karena sudah dua kali kami panggil," kata Anwar kepada tribuntimur.com, Sabtu (8/10/2016).
Alimuddin Tiro ditetapkan tersangka sejak tanggal 4 September 2016 lalu setelah penyidik lakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton.
Sebelumnya, penyidik telah periksa 25 saksi. Diantaranya, 14 saksi dari pihak pemerintah kabupaten Gowa, sedangkan 11 dari pihak Kerajaan Gowa.
Anwar menyebutkan, penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Alimuddin Tiro dengan pasal 170 Subsider 406. (*)