News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Theodorus Yosep Parera (kiri) bertemu kliennya, Sulaiman (kanan). Warga Mijen, Demak, ini diculik penyidik Bea Cukai Semarang. Selama disangka menjual rokok tanpa pita cukai ia mendapat siksaan. TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persinggungan Sulaiman dengan oknum Bea Cukai Kudus semula berjalan mulus. Ia diminta menjadi informan selama setahun lebih.

Oknum Bea Cukai berinisial H dan A ini semula bekerja di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus. Keduanya kemudian menjadi penyidik Bea Cukai Semarang.

Selagi bertugas di Kudus, kedua oknum ini mendorong Sulaiman sebagai pedagang rokok ilegal. Warga Demak ini manut dengan catatan memberikan informasi pengusaha rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Sepanjang berdagang rokok ilegal selama kurang lebih setahun, tiap pekan Sulaiman menyetorkan uang kepada oknum H dan A. Jumlahnya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Klien saya diminta menjadi informan dengan menjual rokok tanpa cukai," kata pengacara Teodorus Yosep Parera ketika melaporkan apa yang dialami kliennya, Sulaiman, ke Polda Jateng, Rabu (12/10/2016).

Belakangan kedua oknum ini meminta lebih. Selain menyetorkan uang mingguan, Sulaiman juga harus memberikan layanan karaoke dan perempuan kepada keduanya.

"Karaoke dan layanan perempuan dalam seminggu terkadang sampai dua kali," Yosep menambahkan apa yang dialami kliennya.

Ia mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng segera memintai keterangan Sulaiman yang ditahan di Lapas Kedungpane.

"Klien kami akan membeberkan semuanya. Pengaduan ini akan berkembang ke dugaan korupsi dan penganiayaan oknum penyidik terhadap klien dan ibu klien kami. Ibu klien kami juga dianiaya penyidik Bea Cukai Semarang saat dilakukan penangkapan," kata dia.

Menurut Yosep, kliennya ingin agar kedua oknum Bea Cukai Semarang yang melakukan kesalahan penangkapan itu untuk diproses secara hukum.

"Klien kami sadar yang dilakukan salah, tapi itu atas perintah orang-orang Bea Cukai Semarang. Kami akan buka semuanya terang benderang agar tahu siapa sebenarnya yang salah," kata dia.

Penyidik Bea Cukai menangkap Sulaiman pada 5 September 2016. Mereka menerbitkan surat perintah penangkapan pada 6 September 2016. Dua oknum Bea Cukai yang semula bertugas di Kudus, saat penangkapan sudah menjadi penyidik Bea Cukai Semarang.

Saat itu, penyidik Bea Cukai menggelandang Sulaiman ke kantor Bea Cukai Semarang. Ia dipukuli, ditelanjangi, disiram teh panas, digunduli, tangannya dalam keadaan terborgol.

Sapi Perah

Jika biasanya menunggu setoran, oknum H dan A mendatangi Sulaiman di rumahnya atau di tempat lain. Pemerasan ini berlangsung hampir setahun.

"Imbalannya mingguan dan bulanan. Jatah itu dalam bentuk pulsa, uang tunai, hiburan karaoke dan wanita," Yosep menegaskan.

Kesepakatan tersebut terhenti setelah Sulaiman ditangkap petugas Kantor Bea Cukai Semarang pada 5 September 2016. Petugas berpatroli di Mijen, Demak, berbekal laporan masyarakat.

"Oknum H pernah mendatangi Sulaiman di lapas. Katanya, penangkapan itu karena ada perintah dari pusat. Dia minta agar tidak dibawa-bawa," papar Yosep beberapa waktu lalu.

Akhir September lalu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Semarang, Budi Sulistiyo, menegaskan penyidikan kepemilikan rokok ilegal Sulaiman di luar perkara tersangka sebagai informan dan korban pemerasan oknum Bea Cukai Kudus.

Duduk persoalan yang dialami Sulaiman terungkap ketika Tribun Jateng mendatanginya di Lapas Kedungpane pada Sabtu (1/10/2016).

"Saya di-BAP, disuruh mengaku kalau itu (rokok ilegal) adalah barang saya," Sulaiman menceritakan dirinya ketika dibawa ke kantor penyidik Bea Cukai Semarang.

Sebelum penggrebekan, Sulaiman diminta oknum Bea Cukai berinisial A mencarikan rokok ilegal. Tujuannya untuk dipakai sebagai pancingan.

"Saya membeli rokok polos 4 koli seharga Rp 10 juta dari Muri, pengusaha rokok ilegal. Saya serahkan ke orang bea cukai berinisial A. Katanya itu buat pancingan menangkap pengusaha rokok lain," kenang Sulaiman.

Rokok 4 koli tersebut diserahkan Sulaiman kepada oknum Bea Cukai berinisial A pada sore harinya. Sekitar pukul 05.00 WIB esoknya, rokok tersebut dikembalikan dengan alasan rokok tidak cocok.

"Sore harinya, setelah rokok dikembalikan, tempat saya digrebek. Padahal, kesepakatan saya dengan orang bea cukai berinisial H dan A, kalau mau menggrebek kabari saya. Jadi bisa saya sterilkan dulu tempatnya," Sulaiman menambahkan.

Anehnya, rokok ilegal yang Sulaiman beli dari Muri, tetap dijadikan sebagai barang bukti oleh petugas Bea Cukai Semarang yang menggerebek rumah Sulaiman.

Sebenarnya, rokok ilegal yang dikemas Sulaiman bukan miliknya. Ia hanya mencarikan tempat untuk Muri, pemilik rokok ilegal, atas suruhan oknum Bea Cukai berinisial H.

"Saya marah kenapa saya yang digrebek. Padahal kesepakatannya tidak begitu. Apalagi saat itu ibu saya (Mursinah, red) dipukul sampai terjatuh. Sehingga saya melawan, dikeroyok dan dipukuli tiga orang petugas bea cukai. Saya tidak mencoba melarikan diri," beber dia.

Sebelumnya, Kepala Subseksi Penyidikan Bea dan Cukai Semarang, Ign Agus Nugraha, menyebut operasi tersebut tangkap tangan. 

Petugas mendapati rokok ilegal di rumah Parwanto yang disewa Sulaiman untuk proses pengemasan rokok tanpa cukai. Ada 892.920 batang rokok berbagai merek tanpa cukai dan 6.000 batang rokok curah diamankan petugas sebagai barang bukti.

''Kami tidak melakukan penganiayaan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,'' Agus Nugraha berdalih saat ditemui di kantor Bea Cukai Semarang beberapa waktu lalu.

Salahi Prosedur

Kuasa hukum menilai penangkapan Sulaiman di Desa Bermi, Mijen, Demak, menyalahi prosedur. Hingga kini keluarga belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan Sulaiman.

Pihak keluarga seharusnya memperoleh pemberitahuan atas proses penyidikan dari penyidik Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam KUHP, maksimal 1x24 jam. Nyatanya itu belum pernah terjadi.

Yosep pernah meminta penyidik Bea Cukai Semarang memberikan salinan beberapa alat bukti dalam penyidikan perkara, di antaranya surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan dan penahanan lanjutan.

Surat permintaan ini ia kirimkan ke Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY dengan tembusan ke Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Kejari Demak dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tersangka Sulaiman sudah ditahan selama 25 hari tapi keluarga belum menerima suratnya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Surat-surat yang diminta bakal Yosep gunakan untuk mengambil langkah hukum terkait kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Bea Cukai Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini