News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemukulan Driver Go-Jek di Solo, Tindakan Tegas Polisi Hingga Pembagian Zonase

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waka Polresta Surakarta, AKBP Hariadi, di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/10/2016).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta akan memproses secara hukum kasus penganiayaan yang menimpa seorang pengemudi Go-Jek, Kristian Wibowo (31).

Warga Jalan KH Mudzakir RT 006/010, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo ini dianiaya oleh orang tidak dikenal di kawasan Stasiun Purwosari, Laweyan, Solo, Selasa (11/10/2016) malam.

"Kita akan proses secara hukum kasus penganiayaan terhadap pengemudi Go-Jek," kata Waka Polresta Surakarta, AKBP Hariadi, seusai mediasi bersama perwakilan Gojek di Mapolresta Surakarta, Rabu (12/10/2016).

Pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kota Surakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta terkait legalitas keberadaan Go-Jek.

Pasalnya, keberadaan pengemudi Go-Jek di Solo sudah cukup banyak, yakni ada sekitar 500 orang.

"Maka kalau tidak segera diambil penyelesaian maka akan timbul masalah baru," terang dia.

Terkait siapa pelaku penganiayaan, Hariadi, mengaku belum bisa memastikan apakah pelakunya dari ojek pangkalan atau bukan.

"Kita belum bisa memastikan, kita masih melakukan penyelidikan," ucapnya.

Sejauh ini, kata Hariadi, Polresta sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Kita tunggu bukti yang kuat nanti mengarah ke siapa," kata Hariadi.

Pembagian Zonase

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, ikut memantau aksi solidaritas driver Go-Jek atas pemukulan rekan mereka.

Ia mengatakan, para pengemudi  Go-Jek hanya ingin menyampaikan bahwa mereka tidak mengambil lahan sopir ojek pangkalan setempat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini