Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Titik Sulistiani, Mursinah, Purwanto dan Kasdono, mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis (13/10/2016).
Keempatnya akan menjadi saksi dan memberikan keterangan di depan penyidik terkait dugaan penyidik Bea Cukai Semarang menculik Sulaiman seenaknya.
Titik adalah istri Sulaiman, warga Mijen yang berdagang rokok ilegal. Sementara Mursinah ibu Sulaiman. Sedangkan Purwanto kakak Sulaiman. Ketiganya ditemani Kasdono, tokoh masyarakat.
Titik Sulistiani dan ibu mertuanya Mursinah, didampingi pengacara Teodorus Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, mendatangi Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis (13/10/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Baca: Cerita Malang Informan Bea Cukai, Diperas dan Diminta Sediakan Wanita Panggilan
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan yang dilakukan pengacara Teodorus Yosep Parera, mewakili Sulaiman, sehari sebelumnya.
Setelah diperiksa, Mursinah menceritakan bagaimana petugas Bea Cukai Semarang menangkap putranya, Sulaiman, pada 5 September 2016 lalu.
Menurut dia petugas Bea Cukai Semarang membanting dirinya hingga terjatuh. Ketika terjatuh itu, wajah kiri Mursinah menghantam lantai.
"Saya dibanting lalu terbentur ke lantai," kata Mursinah menggunakan bahasa Jawa kepada wartawan.
Setelah dibanting, seorang petugas Bea Cukai Semarang mencekik leher Mursinah karena berusaha menahan agar Sulaiman tidak ditangkap.
Kuasa hukum Sulaiman, Teodorus Yosep Parera, mengatakan selain ada pelanggaran dalam proses penangkapan, petugas Bea Cukai Semarang juga salah secara prosedur.
"Dalam aturannya, penangkapan oleh petugas Bea Cukai wajib didampingi kepolisian. Itu wajib, nah penangkapan Sulaiman tidak didampingi polisi sama sekali," kata Yosep.