Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menggulung empat pria yang kedapatan melakukan pesat Sabu-Sabu. Mereka adalah NK (41) dan MY (25) warga Jalan Gatot Subroto IV, NP (41) warga Jalan Gatot Subroto IIIDAN PN (31) warga Jalan Kartini.
Mereka diamankan saat sedang asik-asiknya menghisap serbuk kristal haram tersebut.
"Kami amankan ke empatnya karena masyarakat resah sering ada pesta sabu yang dilakukan oleh tersangka NK. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap ke tiga tersangka lain di kediaman NK," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Kamis (13/10/2016).
Dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan oleh pihaknya pada Selasa tanggal 11oktober 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Jl. Gatot Subroto VI. Menariknya, NK dan PN adalah saudara kandung.
"Pengakuannya Sabu itu dari pria bernama AAN yang keberadaannya tidak diketahui, dibeli seharga Rp 800 ribu," sebutnya.
Dan NK sendiri merupakan residivis kasus narkoba tahun 2011 vonis 4 tahun dua bulan.
NK menggunakan sabu sejak tahun 2004. Dan waktu kejadian, MY yang mencoba melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon rumah berhasil di amankan dengan bong yang masih di bawa.
"NP merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 dengan vonis 8 bulan. Dan NK juga seorang residivs, sedangkan dua lainnya juga pengguna narkoba sejak lama," tandasnya.