News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Puluhan Paket Sabu dan Putaw di Kampung Beting Terancam Hukuman Mati

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menunjukkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram dan uang tunai ratusan juta saat rilis di Mapolresta Pontianak, Rabu (12/10). Barang bukti yang ditemukan ini dari sebuah rumah bandar narkoba di Kampung Beting. TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo membenarkan jajaran personel Polsek Pontianak Timur yang dibackup personel Polresta Pontianak, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Kampung Dalam Bugis (Beting), Pontianak Timur, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil didapat, sabu-sabu sebanyak 22 paket dengan berat 1,728 kilogram, jadi hampir dua kilogram. Selanjutnya, putaw satu paket kurang lebih 65,9 gram, dan uang tunai sebanyak Rp 309.772.500," ungkap Kombes Iwan Imam Susilo saat rilis barang bukti di Mapolresta Pontianak, Rabu (12/10/2016).

Barang bukti lainnya yang turut diamankan, yakni dua timbangan digital, 1 timbangan analog, 16 unit telepon seluler berbagai merek, satu unit laptop beserta tasnya, tas ransel merek Prosport, dua dompet serta satu tas warna ungu.

Kapolresta menerangkan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini diamankan sebanyak lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita, yakni SD (20), BA (20), FD (20), ND (16) serta DA yang merupakan istri dari tersangka FD.

"Untuk saat ini masih kami lakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan juga pengembangan terhadap kasus ini. Tentunya ini satu prestasi dari jajaran Polsek Pontianak Timur dan backup dari kami untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Iwan menegaskan, pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah pasal 111 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun, dan ayat 2 ancaman hukuman mati," tegasnya.

Lima orang yang diamankan tersebut, menurut Kapolresta adalah penghuni rumah, yang saat penggerebekan berlangsung berada di lokasi penggerebekan.

"Tentunya yang bersangkutan berada di lokasi, di dalam rumah tersebut, dan saat ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut, sampai sejauh mana peran dari yang bersangkutan. Karena memang ini masih baru saja, kami belum bisa memberikan kesimpulan dan kami nanti akan sampaikan perkembangan dari penanganan kasus ini," terangnya.

Dengan barang bukti yang begitu banyak, pihaknya melihat bahwa tidak mungkin narkoba tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sehingga Kapolresta memastikan narkoba jenis sabu dan putaw tersebut akan diedarkan.

"Didukung dengan bukti-bukti petunjuk seperti digital termasuk timbangan manual, dan disitu juga ada beberapa buku catatan-catatan yang memang itu nanti perlu kami kembangkan lebih lanjut," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini