News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Uang Palsu, Oki Diringkus Polisi

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Oki dan barang bukti uang palsu diamankan di Mapolsek Senapelan.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Simpan uang palsu (Upal) OH alias Oki diringkus Sat Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (13/10/2016).

Dari tangannya polisi menyita empat lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Oki yang ditetapkan tersangka ditangkap di area perumahan Kampung Dalam.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan upal lainnya yang kemungkinan disimpannya.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek.

Menurutnya, pengungkapan kepemilikan upal tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran upal.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi mendatangi lokasi dan hasilnya dicurigai tersangka Oki.

"Saat diperiksa kita temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari saku celana tersangka," terang Dodi.

Paskapengungkapan polisi terus melakukan pengembangan untuk antisipasi maraknya peredaran uang palsu.

Tersangka Oki dijerat, Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini