TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar kembali meringkus empat orang pengguna sabu-sabu. Mereka diamankan di tempat yang berbeda namun dalam satu jaringan.
Akibatnya, para budak sabu itu pun harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi karena perbuatannya.
"Kami amankan dari informasi masyarakat. Ketika menangkap satu tersangka berkembang ke tersangka lainnya," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (16/10/2016).
Dia menyebut, ke empat tersangka itu ialah MAJ (22) warga Jalan Yudistira Seminyak Badung diamankan karena memiliki satu paket sabu.
Dari MAJ berkembang penangkapan GAD (21) warga Jalan Gunung Salak Denpasar dengan dua paket sabu. Keduanya merupakan satu jaringan.
Selain mereka berdua, yang juga satu jaringan diamankan ialah tersangka DWP (30) warga Jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar dengan satu paket sabu. Dan juga, NA (25) warga Buduk Mengwi Denpasar Bali yang diamankan dengan dua paket sabu.
"Kami masih menyelidiki untuk meringkus orang selain ke empat tersangka. Dan ini masih dalam penyidikan anggota," tandasnya. (ang)