Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua orang tersangka penerima suap yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mendapatkan sejumlah uang dari pihak swasta.
Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Hartoyo, pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.
Uang pelicin Rp 70 juta dari Rp 750 juga yang dijanjikan didapatkan dari Salim, Kepala Cabang PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Cabang Kebumen.
Namun, Salim yang sementara ini berstatus saksi itu diduga hanya perantara suap. Sedangkan pemberi suap diduga adalah Hartoyo.
"Dia melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Hartoyo. (Pemberinya) Hartoyo," Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh Tim Satgas.
Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Sementara Dirut PT OSMA Group , Hartoyo masih buron.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.
Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.