Petugas juga kaget ternyata izin tinggal Lai dinilai bermasalah. Saat ini, petugas masih memintai keterangan.
Hingga pengujung tahun ini sudah ada 25 WNA yang melanggar keimigrasian di Indonesia. Kebanyakan adalah WNA Tiongkok.
Mereka rata-rata melanggar izin tinggal. Pakai visa turis ternyata bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Zaeroji, menuturkan bahwa pihaknya harus menindak mereka.
"Semua sudah kami deportasi ke negara asalnya. Mereka juga kami masukkan black list," kata Zaeroji.
Imigrasi berharap kepada masyarakat untuk ikut membantu mengawasi orang asing di Surabaya dan sekitarnya.
Jika mereka melihat berhari-hari apalagi sampai berbulan-bulan harus dilaporkan. Petugas pengawasan orang asing akan bergerak mengamankan.
Rata-rata, WNA yang diamankan berkat laporan masyarakat. Semua diminta ikut membantu petugas. Apalagi era perdagangan bebas Asia Tenggara saat ini teah diberlakukan.
Sementara, Kepala Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana mengakui bahwa potensi WNA yang tak patuh keimigrasian tinggi. "Pengawasan harus diperketat lagi. Imigrasi adalah pintu negara," pinta Budi.