Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan mendapatkan sanksi tegas karena terlibat pungutan liar di jalan.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce memastikan telah menindak dua anggotanya yang terlibat pungutan liar.
"Sudah kita masukkan sel," ujarnya, Rabu (19/10/2016) saat coffee morning dengan wartawan di Polres Nunukan.
Dia mengatakan, penindakan tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat.
"Kami yang menindak," ujarnya.
Kapolres mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan oknum Polisi yang melakukan pungutan liar.
"Kalau masyarakat ada keberatan salurannya bisa ke propam atau langsung ke nomor telepon saya. Melalui sms bisa 081251111996," ujarnya.
Pasma berjanji akan menindaklanjuti semua informasi yang disampaikan kepadanya. Dia juga memastikan merahasiakan identitas pengirim informasi.
"Yang penting diberikan informasi yang jelas, saya akan turunkan langsung ke staf saya untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Terkait pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Polres Nunukan, sejauh ini kata dia, belum ada satu pun laporan dari masyarakat.