Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua pemuda berinsial AB dan MN karena diduga memperjualbelikan senjata api ilegal.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto, mengatakan polisi mengamankan keduanya berawal saat polisi mengamankan paket beirisi senpi.
Paket itu ditemukan petugas kargo di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/10), sekitar pukul 04.00 WIB.
"Petugas kargo mencurigai sebuah paket dengan tujuan Sumenep setelah melewati alat sensor X Ray. Petugas kargo melaporkannya kepada kami dan kami melakukan pengecekan dan mendapati paket itu berisi senpi," kata Winarto kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/10/2016).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Winarto, petugas mendapatkan alamat pengirim, yakni AB. Lantas petugas melakukan penangkapan terhadapnya.
"Keterangan yang diterima oleh AB, senjata itu dibeli dari MN di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang," ujar Winarto.
Jajarannya, kata Winarto menangkap MN di daerah Cipacing.
Petugas menemukan beberapa jenis senpi dari berbagai jenis seperti FN, revolver, dan lainnya.
Juga menemukan senjata laras panjang yang belum terakit dan wadah pelurunya.
"Kami juga temukan beberapa alat yang digunakan untuk merakit senjata," kata Winarto.
Dikatakan Winarto kedua tersangka ini memang memperjualbelikan senpi ke sejumlah daerah luar Jabar.
Mereka diketahui menjual senpi ke Papua namun belum diketahui apakah senpi itu digunakan aksi kejahatan atau tidak.
"Penggunaannya belum diiketahui, tergantung pemesan. Tapi kami akan koordinasi dengan polisi daerah lain untuk mengungkap lebih jauh," kata Winarto.
Berdasarkan keterangan, kata Winarto, perbuatan kedua tersangka sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Mereka menjual senpi tersebut dengna harga Rp 8 juta sampai Rp 20 juta.
"Tergantung jenis yang dipesan, kalau laras panjang pasti harganya lebih mahal," kata Winarto.
3 taun
Adapun kedua tersang dikenakan pasal 1 UU DRT N 12 Tahun 1952 tentang Undang-undang darurat.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Winarto. (cis)