Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Arnaud Gerard Serge Blazy (22, sebelumnya ditulis (24) diringkus anggota Polsek Kuta karena melakuakn pencurian motor milik Husni Hasan (31).
Warga berkebangsaan Perancis itu diringkus usai polisi memeriksa korban.
Korban mengaku jika pelaku pencurian terekam CCTV milik resto cepat saji tempatnya bekerja.
"Awalnya korban datang ke Mako dan melaporkan kejadian. Dari laporan itu diketahui jika tersangka terekam CCTV. Dan akhirnya kami kejar dan berhasil menangkap tersangka," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara Rabu (19/10/2016).
Sumara menyebut jika tersangka melakukan pencurian pada Senin 10 Oktober 2016 lalu.
Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam.
Akhirnya, tersangka mampu diamankan tiga hari setelah penyelidikan tepatnya pada 13 Oktober 2016.
Tersangka sendiri diamankan di tempat tinggalnya di Bali, yakni di Villa Joglo Jalan Kresna Legian Bali.
Dalam penangkapan tersangka tak berkutik dan mengakui mengambil itu hanya untuk lelucon saja.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP hukumannya di atas 5 tahun," urai Sumara. (ang)