Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka perampasan bernama Sobari (31), warga Panjang.
Polisi menangkap Sobari karena merampas barang milik pengendara motor di Jalan Ir Sutami.
Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menangkap Sobari di daerah Way Laga, Panjang.
"Tersangka ditangkap saat nonkrong bersama teman-temannya," ujar Murbani, Senin (24/10/2016) sore.
Dalam menjalankan aksinya, menurut Murbani, Sobari mengaku sebagai anggota polisi.
Murbani mengutarakan, Sobari bersama rekannya berinisial IR.
"Tersangka IR masih dalam pencarian," ujar Murbani.