News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Korupsi Disdikpora Talaud yang Rugikan Negara Rp 921 Juta Dilimpahkan ke PN Manado

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pengadilan Negeri Manado menerima berkas Korupsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melimpahkan berkas tersebut, Senin (24/10/2016).

Para calon terdakwa yang nantinya akan duduk di kursi pesakitan di antaranya YYA selaku Plt Kasubag Keuangan Disdikpora Talaud, FA selaku Bendahara Pengeluaran dan AAS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Perbuatan mereka mengakibatkan negara menderita kerugian hingga Rp 921 juta lebih.

Humas PN Manado Alfi Usup ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Kejari Talaud tersebut.

"Berkasnya sudah kami terima dan sudah ada penetapan majelis hakimnya beserta paniteranya. Hakim yang akan memimpin jalannya sidang, ibu Halidjah Wally sebagai ketua, serta Pak Jemmy Lantu dan Pak Nich Samara sebagai anggota. Sedangkan paniteranya Ibu Elva Ishak," ujarnya. (fin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini