TRIBUNNEWS.COM - Dosen wanita bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) asal Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya yang bernama Rusman Maralen Situngkir (61).
Sebelum korban tewas, ternyata Tiromsi sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi korban jiwa.
Dilansir Tribun-Medan.com, Rusman Maralen Situngkir didaftarkan asuransi pada 6 Maret atau 16 hari sebelum tewas pada 22 Maret 2024.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra, mengungkapkan tiap bulannya notaris itu membayar biaya asuransi atas nama suaminya sebesar Rp5 juta.
"Sebulan sebelum meninggal dia mendaftarkan suaminya ke asuransi. Sebulan dia bayar Rp5 juta," kata Alex, Jumat (20/9/2024).
Ia berujar, klaim asuransi jiwa yang diperoleh Tiromsi atas kematian suaminya sebesar Rp500 juta.
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah pembunuhan ini ada kaitannya atau tidak dengan klaim asuransi jiwa.
Pasalnya, sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.
"Itu kalau cair dia dapat Rp500 juta," ucap Alex.
Teka-teki Motif Pembunuhan
Motif kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, ini memang masih belum menemui titik terang.
Alasannya, sampai saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya membunuh sang suami.
Baca juga: Dosen Bunuh Suaminya di Medan, Sopir Pribadi Tiromsi Tidak Terlihat Sejak Pembunuhan
Beberapa isu lantas mengemuka, mulai dari dugaan perselingkuhan dan klaim asuransi jiwa milik korban sebesar Rp500 juta.
Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengungkapkan tersangka mempunyai tiga Kartu Keluarga (KK).
"Tersangka ini ada tiga KK. Satu KK ikut dia sebagai kepala rumah tangga, KK kedua tidak ikut suami, dan KK yang ketiga hanya dia sendiri," kata Ojahan, Jumat.