Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan dua tersangka kasus korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara.
Dua tersangka adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.
Polisi melimpahkan berkas perkara keduanya ke kejaksaan karena dinyatakan sudah lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Syafei mengutarakan, tersangka hanya dikenakan status tahanan kota.
“Mereka statusnya tahanan kota sampai 20 hari ke depan,” ujar dia, Selasa (25/10/2016).
Alasan penuntut umum tidak menahan di rumah tahanan, tutur Syafei, karena keduanya dinilai kooperatif.
Alasan lain, lanjut dia, adalah keduanya masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan masih dibutuhkan pihak sekolah.
Syafei mengatakan, pihak keluarga kedua tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Bandar Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung.
Penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (25/10/2016) sore.
Tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pada korupsi dana BOS tahun anggaram 2013 hingga 2015 ini diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.