Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi karena mencuri motor Honda Revo nomor polisi KB 5618 ND.
Abdul Hamid mencuri motor di Gedung Pramuka, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/10/2016). Motor tersebut milik HAY (22), pegawai honorer yang tinggal di Jalan Tanjung Raya II, Saigon, Pontianak Timur.
"Pelaku curanmor AH diamankan pada Senin (24/10/2016) berdasarkan LP/2535/IX/2015/Resta Pontianak Kota/Sek Sungai Raya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, Selasa (25/9/2016).
Korban memarkirkan motornya pada Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 08.30 WIB, tanpa mengunci setang. Kemudian korban masuk ke dalam kantor untuk bekerja.
Sekira pukul 17.15 WIB, saat hendak pulang pelapor kehilangan motor. Korban sempat bertanya kepada petugas Satpol PP yang menjaga kantor, namun tidak ada yang tahu.
Korban merugi sekitar Rp 6,5 juta dan melaporkan kehalingan motornya ke Polsek Sungai Raya. Hasil penyelidikan, polisi menangkap dua penadah, yakni SP dan JM.
"Selanjutnya personel Jatanras mendapatkan informasi tersangka AH merupakan PNS di Pemkab Kubu Raya, dan berada di salah satu ruangan di kantor Bupati Kubu Raya," urai Andi.
Setelah diinterogasi singkat di lapangan, AH mengakui telah mengambil motor milik korban. Petugas kemudian menggiring tersangka AH ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
"Saya golongan IV A, sekarang sebagai staf di BKD. Saya mencuri karena terdesak, banyak potongan kredit di bank," ungkap AH.
Bapak empat anak ini mengakui motor Honda Revo 110 KB 5618 ND warna hitam yang dicurinya milik rekan kerjanya di Pemkab Kubu Raya.