Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu.
Polisi menangkap ketiganya di dua tempat berbeda karena para tersangka berbeda jaringan.
Tiga tersangka adalah Hendra (31), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan; Gandi (27), dan HR (16). Keduanya merupakan warga Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Barat.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, Gandi dan HR adalah satu jaringan.
"Sedangkan tersangka Hendra berbeda jaringan dengan dua tersangka lain," ujar dia, Selasa (25/10/2016).
Barang bukti yang disita dari tersangka Hendra berupa satu paket kecil sabu-sabu.
Barang bukti yang didapat dari tersangka Gandi dan HR adalah satu paket kecil sabu-sabu dan satu sedotan plastik yang ujungnya runcing.