Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Enam tahun lamanya JN (40) mencabuli anak tirinya sejak E berusia enam tahun. Kini usia E sudah 16 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah atas.
Personel Subdit IV Remaja Anak dan Wanita Polda Lampung meringkus JN dibantu warga yang sudah kesal terhadapnya.
"Warga yang tahu JN melarikan diri langsung mengejar dan menangkapnya. Warga menyerahkan JN ke polisi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Juni Duarsah di Polda Lampung, Kamis (27/10/2016).
Penangkapan JN setelah polisi menerima laporan ibu korban. Selama enam tahun dicabuli, istri JN tidak mengetahuinya karena peristiwa itu terus berulang ketika ia pergi ke ladang.
Kasubdit IV Renakta Komisaris Alfian mengatakan, suatu kali E pergi ke rumah bibinya. Ia enggan pulang ke rumahnya dan tidak mau sekolah. Akhirnya bibi korban melaporkan kondisi E ke ibunya.
"Saat ditanya ibunya, baru si E ini mau jujur cerita sering dicabuli bapak tirinya," kata Alfian.