News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

17 Anggota DPRD Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Bupati Tanggamus

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dikawal anggota Provost Polda Lampung untuk diperiksa KPK terkait dugaan kasus gratifikasi kepada puluhan anggota DPRD Tanggamus, di Sekolah Polisi Negara Polda Bandar Lampung, Kamis (14/4/2016). TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 anggota DPRD Tanggamus di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Jumat (28/10/2016).

Para anggota dewan ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.

Pantauan Tribun Lampung, pemeriksaan berlangsung di Gedung Subarkah. Terlihat beberapa orang keluar masuk ruangan. Para jurnalis dilarang mendekati ruang pemeriksaan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Hari ini ada pemeriksaan anggota DPRD Tanggamus terkait gratifikasi bupati,” ujar Yuyuk.

Sebanyak 17 anggota dewan yang diperiksa di antaranya Munawir Khoirul Basri, Muhtar, Zulki Qurniawan, Basuki, Fakhrudin Nugraha, Relawati, Sri Wulandari, Farizal.

Diki Fauzi, Budi Sehantri, Tahzan, Ahmad Parid, Herlan Adianto, Pahlawan Usman, Baharen, Tedi Kurniawan, dan Munir Sahri.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan anggota DPRD Tanggamus beserta staf dan para pejabat pemerintah Kabupaten Tanggamus akan terus berlangsung hingga Senin (31/10/2016).

Penyidik KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka suap pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.

Bambang membag-bagikan uang kepada para anggota DPRD untuk pengesahan APBD tersebut. Beberapa anggota DPRD yang menerima uang tersebut telah melapor ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini