Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi sudah memeriksa Syefrizal (42) suami yang menganiaya istrinya sendiri Syafrida (40) hingga tewas.
Dari hasil keterangan pelaku kalau kejadian ini bermula dari cekcok mulut.
Kapolsek Lubuk Baja AKP I Putu Bayu Pati, Jumat (28/10/2016) siang mengatakan, pelaku awalnya menanyakan meja yang biasa digunakan anaknya untuk belajar.
Namun tidak mendapat respon dari korban sehingga membuat pelaku geram.
Tersangka lalu pelaku memukul korban dengan keras sehingga di terduduk.
"Awalnya dari sana. Kemudian dia terus menendang pelaku, bahkan dengan menggunakan sepatu Safaty saat hendak pergi keluar," sebut Putu menerangkan.
Dikatakan Putu, pelaku sendiri diamankan di pangkalan ojek kawasan Nagoya.
Saat ditangkap, pelaku sendiri terlihat bingung dan tidak mengetahui kalau sang istri sudah tewas.
"Awalnya dia bingung, setelah kita jelaskan kalau istrinya meninggal baru dia terlihat sedih. Tetapi gak sedih-sedih juga," lanjutnya.
Informasi dimasyarakat, diketahui bahwa pelaku sebelumnya sempat mengalami gangguan jiwa dan mendapat pengobatan.
Namun Putu belum bisa memastikan pasalnya, yang bisa menjawab hal tersebut adalah pihak medis.
"Medis yang bisa pastikan kalau dia ada gangguan jiwa atau tidak. Kita juga mendapat informasi itu," sambungnya.
Dari hasil medis diketahui, korban tewas dikarenakan pendarahan dalam dibagian otak, selaput darah dan tertekanya batang otak.
Pelaku dikenakan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 dengan ukuman penjara maksimal 15 penjara. (koe)