Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rudy Firmanto
TRIBUNNEWS, BALIKPAPAN - Firman (38) tak menyangka kebiasaan mengomsumsi sabu beberapa bulan terakhir membawanya meringkuk di balik jeruji penjara.
Bapak satu anak yang berprofesi sebagai nelayan ini awalnya mendapat sabu dari seorang temannya.
Karena dianggap menunjang pekerjaan, ia mulai membeli narkotika golongan 1 itu sendiri.
"Awalnya coba-coba dari teman. Saya pakai sambil melaut enak di badan, jadi semangat kerja, seperti vitamin," katanya saat ditemui Tribun Kaltim di Polsek Balikpapan Timur, Kamis (27/10/2016).
Selain Firman, Agus Supriyanto yang juga warga Manggar Balikpapan Timur ini dulunya juga berprofesi nelayan.
Tetapi beberapa minggu terakhir memutuskan untuk berhenti.
Ia sendiri mengaku awalnya hanya pemakai.
Tetapi karena sudah tak bekerja, pria yang memiliki tujuh anak ini, menyambi berjualan untuk memenuhi hasratnya memakai sabu.
"Saya hanya untung pakai, saya beli dari orang saya ambil sedikit untuk pakai. Sisanya saya jual," katanya.
Sabu sekitar 1 gram ia beli dari Darmansyah alias Bedu seharga Rp 1,7 juta dan ia jual kembali ke Firman hanya Rp 1,5 juta.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan peredaran narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun.