Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG - Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua kendaraan umum pengangkut barang-barang Impor tanpa dokumen yang hendak diselundupkan ke Pontianak.
Barang impor itu, selain gula pasir dan minyak goreng, juga terdapat puluhan botol minuman keras asal dari Malaysia.
Dua kendaraan umum tersebut diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Bengkayang yakni Bus Samilik jurusan Pontianak-Seluas KB 7013 L beserta Sopirnya yakni Ikos (34), warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.
Juga bus Dian KB 7777 LW jurusan Seluas-Sanggau Ledo-Pontianak beserta sopirnya Subandio (48), warga Desa Teriak Bengkayang.
Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Novrial Alberti Kombo menuturkan, kedua angkutan umum tersebut terjaring dalam operasi Lintas Kapuas 2016.
"Keduanya ini diamankan hanya berselang sekitar satu setengah jam, pertama kali diamankan yakni Bus Samilik sekitar pukul 11.00 WIB saat petugas sedang mengelar razia Operasi Lintas Kapuas 2016, di depan Mapolres Bengkayang," ujar Kasat Reskrim, Minggu (30/10/2016) malam saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Saat di lakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang impor tanpa dokumen yakni 15 karung gula terdiri enam karung gula merk GPT dan 9 karung gula merk PRAI, serta dua dus yang berisikan beberapa botol minyak goreng.
Hari Minggu (30/10/2016) siang sekitar pukul 12.30, anggota Satreskrim Polres Bengkayang kembali mengamankan barang impor tanpa dokumen yakni 10 karung gula, dua bungkus besar yang berisikan sejumlah bungkusan kecil, juga berisi gula pasir.
Anggota Reserse Polres Bengkayang juga mengamankan satu kotak berisi 48 botol minumam beralkohol merek benson yang diduga kuat berasal dari Malaysia.
Bus Dian dan sopirnya pun sudah diamankan polisi.
Pengamanan tersebut bermula informasi dari masyarakat adanya aktivitas angkut barang-barang dari Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan bus tersebut berada di Terminal Bengkayang dan mengangkut barang-barang dari Malaysia yang rencananya dikirim ke Pontianak.
"Kedua bus ini berencana menuju Pontianak. Saat ini kedua bus dan sopir serta barang-barang ilegal sudah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mantan Kapolsek Pontianak Timur tersebut.
Terkait perkara ini, kedua tersangka akan terancam Pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI no. 8 th 1999 tentang pelindungan konsumen.