News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Pemeriksaan Dahlan Iskan Medadak Dihentikan, Tekanan Darahnya Naik

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang diperiksa penyidik Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung terpaksa dihentikan, Senin (31/10/2016).

Mantan Dirut PT PWU periode 2000-2010 itu datang ke Kejati dari Rutan Medaeng Kelas I sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan rompi merah.

Ketika datang, Dahlan melempar senyum kepada awak media yang menyapanya.

Namun sekitar pukul 14.00 WIB pemeriksaan dihentikan karena tensi darahnya mencapai 160.

Sekitar pukul 14.15 WIB, mantan Dirut PLN itu meninggalkan Kejati Jatim mengendarai mobil tahanan yang disediakan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH, menjelaskan, ia minta pada penyidik agar pemeriksaan kliennya dihentikan.

Sesuai rekomendasi dokter, tensi darah Dahlan cukup tinggi yakni 160.

"Pak Dahlan tadi baru menjawab 8 pertanyaan seputar tupoksi belum menyangkut substansi perkara," kata Pieter usai pemeriksaan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Pieter menilai, penetapan tersangka dan penahanan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan penguasa.

Padahal saat pelepasan dua aset PT PWU yang dipermasalahkan, dulunya sudah melalui rapat umum pemegang saham.

"Izin dari gubernur yang saat itu dijabat Imam Utomo, DPRD Provinsi dan disetujui oleh komisaris sehingga sudah sesuai dengan UU Perseroan," tandas Pieter.

Pieter Talaway juga akan mengajukan praperadilan.

"Materi praperadilan belum bisa kami ungkapkan saat ini," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Terkait penahanan kliennya, Pieter akan mengajukan penangguhan penahanan.

Pertimbangan penangguhan penahanan yakni kondisi kesehatan pasca operasi transpalasi hati.

Dalam penangguhan penahanan ini, banyak penjaminnya akan dilampirkan dalam permohonan penangguhan.

"Selain keluarga juga banyak yang akan menjamin yakni pengusaha, pejabat pemerintah dan ulama," terangnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, menyatakan pemeriksaan Dahlan terkait tugas pokok dan fungsi sebagai Dirut PT PWU atas dengan pelepasan dua aset yang tak prosedural tersebut.

"Dahlan diperiksa sebagai tersangka," papar Romy.

Sementara penyidik dalam minggu ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo yang dijadwalkan diperiksa, Rabu (2/11/2016) besok.

Imam Utomo itu pernah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010.

Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini