TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Ketiga tersangka tersebut adalah pemilik dari brand skincare Mira Hayati, Fenny Frans, dan RG Glow.
Identitas Tersangka:
- MH alias Mira Hayati, pemilik dari skincare Mira Hayati.
- MS alias Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans.
- AS alias Agus Salim, pemilik dari RG Glow.
Informasi ini disampaikan melalui rilis resmi Humas Polda Sulsel pada Rabu (13/11/2024).
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS) dan (AS)," tulis rilis resmi Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Pelanggaran yang Dituduhkan
Ketiga tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan.
- Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Terseret Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Bungkam, Fenny Frans Sibuk Klarifikasi
- Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Dari penjelasan yang disampaikan, Yudhiawan menegaskan pihaknya sedang melakukan gelar perkara untuk memastikan semua bukti sebelum menetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah semua ahli dimintai keterangan.
Ia juga menjanjikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fix! Mira Hayati, Suami Fenny Frans, Agus Salim Tersangka Skincare Merkuri
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).