Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terpaksa menghentikan pemeriksaan Dahlan Iskan pukul 14.00 WIB, karena tekanan darahnya mencapai 160.
Mantan Menteri BUMN ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung. Ia tiba di Kejati Jatim pukul 09.30 WIB.
Mantan Dirut PT PWU periode 2000 sampai 2010 itu tiba dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan rompi merah.
Dahlan sempat melempar senyum kepada awak media yang menyapanya. Sekitar pukul 14.15 WIB, ia meninggalkan Kejati Jatim mengendarai mobil tahanan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, meminta penyidik untuk menghentikan pemeriksaan kliennya, sesuai rekomendasi dokter.
"Pak Dahlan tadi baru menjawab delapan pertanyaan seputar tupoksi, belum menyangkut substansi perkara," kata Pieter usai pemeriksaan kepada Surya.
Pieter menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang mantan Dirut PLN ini merupakan bentuk kriminalisasi penegak hukum.
Padahal, saat pelepasan dua aset PT PWU yang dipermasalahkan secara hukum menurut penyidik, sudah prosedural, melalui rapat umum pemegang saham.
"Izin dari gubernur yang saat itu dijabat Imam Utomo, DPRD Provinsi jatim dan disetujui oleh komisaris. Sehingga sudah sesuai Undang-Undang Perseroan," terang Pieter.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng, penasihat hukum Dahlan Iskan bakal mempraperadilankan jaksa penyidik.
"Materi praperadilan belum bisa kami ungkapkan saat ini," imbuh dia.
Pieter akan mengajukan penangguhan penahanan Dahlan, menimbang kondisi kesehatan kliennya pascaoperasi transplantasi hati.
Dalam penangguhan penahanan ini, Pieter mengklaim sudah banyak penjaminnya. Nama-nama mereka akan dilampirkan dalam surat permohonan penangguhan.
"Selain keluarga juga banyak yang akan menjamin, yakni pengusaha, pejabat pemerintah dan ulama," sambung Pieter.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menyatakan pemeriksaan Dahlan terkait tugas pokok dan fungsinya selagi menjabat Dirut PT PWU atas pelepasan dua aset.
Penyidik pekan ini menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo. Imam dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/11/2016). Beberapa waktu lalu Imam pernah diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menduga sejak awal proses penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung cacat hukum, karena tanpa melalui prosedur.
Ditengarai aset dijual di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Jaksa penyidik menduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas PT PWU.