News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Tak Sanggup Bayar Pengacara, Negara Siapkan Anggaran Rp 5 Juta

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

aporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Banyak kasus hukum yang disidangkan namun terdakwa tidak didampingi oleh pengacara atau lawyer.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, sesuai KUHAP, semua tersangka harus didampingi oleh pengacara.

"Saat penetapan tersangka di kepolisian maupun kejaksaan, harus didampingi oleh pengacara. Itu sesuai dengan KUHAP," Kata Yosep saat berbincang dengan Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Senin (31/10/2016).

Yosep mengatakan, sesuai pasal 56 KUHAP, negara melalui penegak hukum wajib mengeluarkan penetapan pendampingan lawyer kepada tersangka.

"Sanggup atau tidak sanggupnya tersangka untuk didampingi pengacara, polisi, jaksa atau hakim wajib mengeluarkan penetapan penunjukan pengacara," katanya.

Apabila seorang tersangka tidak sanggup membiayai pengacara, maka negara yang akan membayar pengacara tersebut.

Yosep mengatakan, tersangka yang tidak bisa menyediakan pengacara, maka negara melalui penegak hukum wajib menunjuk.

"Itu namanya kasus prodeo. Ada anggaran yang sudah disiapkan oleh negara bagi tersangka yang kurang mampu membayar lawyer. Anggarannya setiap kasus Rp 3 sampai Rp 5 juta tergantung kasusnya," katanya.

Kasus yang wajib didampingi oleh pengacara, menurut Yosep, adalah kasus yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

"Kantor saya sudah dampingi sekitar 150-an kasus prodeo. Tapi anggarannya tidak kami ambil sama sekali, ambilnya di Kemenkumham," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini