Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Berkat laporan warta lewat grup Facebook Manguni, Tim Resmob Manguni Polda Sulut kembali berhasil menangkap tersangka pengancaman dan pengrusakan secara bersama-sama dengan senjata tajam, Selasa (1/11/2016).
Tim Manguni 3 yang dipimpin Ipda Andrianus Untu menangkap tersangka AS.
Sementara BS masih buron dan AO hanya dikenakan wajib lapor karena sudah menyerahkan diri baik-baik.
"Tim melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka AS. Lalu tim dan keluarga bertemu di Desa Noongan Minahasa lalu diarahkan menyerahkan diri secara baik-baik dan sepakat dengan keluarganya," ujar Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Dikatakannya, motif dari tindakan ini karena dendam.
Ketiga tersangka melakukan aksi mereka pada 20 Oktober 2016, sudah dalam keadaan mabuk menunu rumah korban BU.
Saat tiba di TKP, tersangka memukul dinding rumah korban dan menendang pintu hingga terbuka.
Lalu mereka masuk dan mencari korban.
Saat itu tersangka sudah memegang senjata tajam.
Orangtua korban lalu teriak dan warga sekitar berdatangan, sehingga para tersangka melarikan diri.
"Kepedulian warga karena peduli dengan suara teriakan dari ortu korban terbukti mampu menghentikan aksi kejahatan dan mencegah jatuh korban sia-sia. Tersangka sudah diserahkan ke Polsek Malalayang untuk proses hukum," tukas Kombes Pitra. (fin)