TRIBUNNEWS.COM, KALBAR - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pelaku penipuan dengan modus investasi bodong. Pelaku menipu nasabahnya hingga Rp 43 miliar.
Pelaku pun menjalankan bisnis penipuan ini selama satu tahun dan mampu menarik anggota hingga 6.000 orang.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban melapor ke Mapolres Mempawah, pada Juli lalu.
Tersangka akhirnya ditangkap di Bali.
Aparat kepolisian terus mendalami kasus penipuan investasi bodong dengan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 474 juta dan sejumlah barang bukti lain.
Atas tindakannya, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.