Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sebanyak 19 pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk personel Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang direhabilitasi di BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi menyita barang bukti dari 13 tersangka di antaranya 25 paket sabu, 25 butir ekstasi, obat G Somadryl, dan uang tunai Rp 4.550.000. Selain itu 15 unit telepon seluler milik tersangka dan peralatan menggunakan narkoba turut disita.
"Para tersangka ini merupakan hasil pengungkapan sepanjang bulan Oktober," kata Direktur Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Suhirman saat gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (2/11/2016).
Ia menambahkan, 13 orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena polisi menemukan barang bukti narkotika dari tangannya.
"Sedangkan enam orang yang direhabilitasi karena tidak didapat barang bukti namun urinenya positif mengandung narkoba," Suhirman menambahkan.