Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan terhadap dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, digelar terpisah di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2016).
Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan, yakni berksd Terdakwa Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono, dan berkas terdakwa Wahyudi dan Kurniadi.
Sidang keduanya dipimpin hakim ketua Yudistira Alfian.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini diisi oleh Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata.
Jaksa menjerat para terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keempat terdskwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun penjara.
Sementara pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin hakim ketua Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Ia mengadili lima berkas perkara yang disidang terpisah.
Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono.
Sama dengan sebelumnya, kelima terdakwa ini didakdwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ,
PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN)Probolinggo, Kamis (2/11/2016).
Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan.
Berkas pertama dua tersangka yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.
Berkas kedua tersangka Wahyudi dan Kurniadi.