News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, didakwa pasal pembunuhan berencana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan terhadap dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, digelar terpisah di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2016). 

Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan, yakni berksd Terdakwa Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono, dan berkas terdakwa Wahyudi dan Kurniadi.

Sidang keduanya dipimpin hakim ketua Yudistira Alfian.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini diisi oleh Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata.

Jaksa menjerat para terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Keempat terdskwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun penjara.

Sementara pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin hakim ketua Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Ia mengadili lima berkas perkara yang disidang terpisah.

Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono.

Sama dengan sebelumnya, kelima terdakwa ini didakdwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ,

PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN)Probolinggo, Kamis (2/11/2016). 

Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan.

Berkas pertama dua tersangka yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.

Berkas kedua tersangka Wahyudi dan Kurniadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini