TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sahar Sulur (46), mantan Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik, ditangkap Polsek Duduksampeyan saat memeras Kades Pandanan sebesar Rp 10 juta.
Modus warga Perumahan Griya Permai, Desa Suci, Kecamatan Manyar ini hendak melaporkan kasus dugaan pelanggaran dana desa ke Polres.
Bukti laporan itu ditunjukkan kepada Kades dan siap dicabut asalkan ada uang tebusan Rp 10 juta.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Darsuki mengatakan, sebelum diperas, Kades Pandanan melaporkan ke Polsek Duduksampeyan jika ada dugaan pemerasan oleh oknum LSM.
Karena merasa tidak bersalah, akhirnya Kades Pandanan memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka Sahar Sulur.
Ketika keluar dari Balai Desa Pandanan, pria kelahiran Pulau Bawean ini langsung ditangkap anggota Polsek Duduksampeyan.
"Tersangka ditangkap terkait pemerasan terhadap Kades di Duduksampeyan. Uang yang diminta sebesar Rp 10 juta, tapi baru diberi Rp 5 juta," kata Darsuki, Jumat (4/11/2016).
Setelah tertangkap tangan, tersangka Sahar Sulur langsung dimintai keterangan di Mapolsek Duduksampeyan. Sekaligus para saksi dan barang bukti uang Rp 5 juta.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Siapa tahu ada kades lain yang menjadi korban oknum LSM ini," katanya.