"MZC menerangkan mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang yang biasa di panggil BLI yang keberadaannya LP Kerobokan, MZC mengaku hanya menunggu perintah dari BLI dan diberikan upah Rp.250.000, per sekali barang turun," ungkap Ganefo.
Pengakuan MZC mengambil barang bukti sabu dan ekstasi sehari sebelum di tangkap di Jalan Subur Gang Kenanga.
MZC memecah sendiri sabu tersebut di kostnya, dan MZC sering memakai bersama KS.
"Kami masih mendalami keterangan keterlibatan warga binaan tersebut," ujar Ganefo. (ang).
Baca tanpa iklan