Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 47 prajurit TNI AD diberhentikan secara tidak hormat. Upacara itu berlangsung di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (7/11/2016).
Ke-47 prajurit itu diwakili satu orang. Mewakili Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewyk Pusung, Brigjend TNI Tiopan Artionang bertindak sebagai inspektur upacara.
Sebagai tanda seremonial pemberhentian status sebagai prajurit, baju dan baret dibuka saat upacara. Kemudian diganti menggunakan baju batik lengan panjang.
Setelah resmi diberhentikan secara tidak hormat, maka statusnya menjadi warga sipil biasa. Yang bersangkutan juga akan menjalani tahanan di penjara sipil.
"Saya selaku keluarga besar Bukit Barisan dan secara pribadi tidak menghendaki dilaksanakannya upacara pemecatan ini. Namun demi tegaknya hukum, maka pemecatan harus dilaksanakan," ujar Tiopan.
Pemecatan itu, kata Tiopan, merupakan wujud keseriusan Kodam I Bukit Barisan dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Hukuman ini diberikan sebagai efek jera bagi prajurit yang bersangkutan. Dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit dan PNS Bukit Barisan," tegasnya.