Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/11/2016).
Sidang dilakukan terpisah. Sidang pertama dijalani terdakwa mantan Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria dan mantan ketua panitia lelang Joni Gunawan. Setelah itu baru terdakwa Robinson menjalani sidang.
Jaksa penuntut umum Nursaitias mendakwa Armen dan Joni dengan pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Armen dan Joni dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Armen dan Joni menerima empat lembar cek senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitu saksi Subadra Tholib dan Sutarman.
"Pemberian cek ini karena kedua terdakwa memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Jaksa Tias mengungkapkan, RSUD Bob Bazar melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.
Sebelum lelang, Armen dan Joni bertemu dengan Subadra dan Sutarman yang difasilitasi Robinson.
Pertemuan pertama terjadi di Kopi Oey dan pertemuan kedua di Hotel Seven. Pertemuan tersebut membahas tentang pos anggaran yang akan dikucurkan dan membahas spek barang.
“Pada pertemuan itu disepakati panitia lelang akan memenangkan PT Hutama dan rekanan akan memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada Armen,” ucap Tias.
Pada proses lelang, panitia lelang memenangkan PT Hutama Sejahtera Radofa. Setelah pekerjaan selesai, Subadra menyerahkan tiga lembar cek Bank Lampung ke Armen melalui Joni.
Sedangkan Sutarman menyerahkan satu lembar cek Bank Lampung langsung ke Armen.
Empat lembar cek tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Setelah menerima empat lembar cek tersebut, Armen menyuruh Joni dan Robinson untuk mencairkan cek tersebut.
Joni dan Robinson mencairkan cek tersebut di Bank Lampung depan Hotel Sheraton.
Usai mencairkan cek, Joni dan Robinson memberikan uang kepada Armen di rumah Armen.
Armen memberikan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan Armen mengantongi Rp 800 juta.