Namun, ia tidak menampik jika posisi ketujuh orang itu akan menjadi tersangka.
"Nanti tergantung dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan. Untuk sementara ini, penyidik masih menetapkan dua tersangka yakni Vijay dan Karmawi," tuturnya.
Tujuh mahaguru yang kini masih menjalani pemeriksaan yakni, Marno Sumarnno (58) alias Abah Holil mendapat uang Rp 11 juta.
Kemudian Murjang (51) alias Abah Nogososro mendapat uang Rp 8,7 juta, Abdul Karim (77) alias Abah Sulaiman Agung mendapat uang Rp 20 juta.
Selanjutnya Ratim (65) alias Abah Abdul Rohman mendapat uang Rp 20 juta, Sadeli (63) alias Abah Entong mendapat Rp 4 juta, Biwa Sutarno (51) alias Abah Sukarno mendapat uang Rp 9,5 juta.
Serta Atjep (51) alias Abah Kalijogo mendapat Rp 5 juta.
Penulis: Anas Miftakhudin