Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, membatalkan status tersangka yang melekat kepada Reza Pahlevi dalam sidang praperadilan.
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Reza sebagai tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
"Saya mengucap syukur kepada Allah karena telah menunjukkan kebenaran," ujar Reza menanggapi putusan hakim Akhmad Lakoni, Kamis (10/11/2016).
Adanya putusan ini, Reza berharap nama baiknya bisa pulih. Ia menegaskan tidak terlibat sama sekali dalam kasus korupsi seperti disangkakan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung kepadanya.
Baca: Hakim Batalkan Status Tersangka Reza Pahlevi, Begini Pertimbangannya
Hakim Akhmad mencabut status tersangka Reza karena jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung teledor dalam proses penetapan tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai termohon hanya memiliki satu alat bukti guna menetapkan Reza sebagai tersangka. Alasan lainnya, penyidik memeriksa Reza sebagai tersangka.
Satu kali saat persidangan praperadilan, Reza membantah pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Ia hanya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi.
"Ternyata saya tidak menemukan surat panggilan untuk diperiksa sebagai calon tersangka atau berita acara pemeriksaan terhadap Reza sebagai calon tersangka,” jelas Lakoni.