News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Buruh Makassar Tahun 2017 Minimal Rp 2,5 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok buruh yang tergabung dalam Gabungan Buruh Pemuda Mahasiswa Nusantara atau GBPMN berunjukrasa di depan Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (7/11/2016). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut agar Pemerintah Kota Makassar menaikkan upah yang layak bagi buruh per 1 Januari 2017 mendatang. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama perwakilan serikat pekerja dan pengusaha menyepakati nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017.

Besaran gaji minimal buruh di Makassar tahun disepakati Rp Rp 2.505.500.

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar di Hotel D’Maleo Makassar, Kamis (10/11/2016) siang, menyepakati gaji minimal buruh dinaikkan 8,5 persen, atau Rp 191.875, dari Rp 2.313.625.

Kenaikan 8,5 persen itu adalah batas kenaikan gaji tertinggi yang dibolehkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 78 Tahun 2015.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, yang mencoba menyusun skema kenaikan gaji minimal buruh tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, melebihi ambang batas kenaikan Permenaker 78, ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini