News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita 37 Ton Oli Limbah di Lampung Tengah

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Subdit I Industri, Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 37 ton oli limbah di sebuah gudang penyimpanan di Desa Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka kepemilikan oli limbah tersebut yakni berinisial DAM dan MS.

"Usaha jual beli oli limbah itu tidak dilengkapi izin," kata dia, Selasa (15/11/2016).

Keduanya dijerat dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara tiga tahun dan empat tahun.

Polisi tidak menahan kedua tersangka karena kooperatif.

"Ancaman hukuman pidananya juga tidak sampai lima tahun penjara," kata Ferdyan.

 
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini