Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Yovan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Selasa (15/11/2016) siang.
Sempat ada perlawanan dari tersangka saat polisi melakukan penangkapan. Yovan sempat menolak kehadiran polisi yang hendak menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.
Adanya upaya penghalangan itu membuat Kasat Reserse Narkoba Komisaris Mantoni Tihang turun tangan.
Mantoni terlihat mendatangi rumah tersangka guna mengawasi jalannya penggeledahan. Polisi pun tetap melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan sisa sabu di dalam plastik.
Yovan sudah lama menjadi target operasi kepolisian sebagai pengedar sabu.
Diduga Yovan sering mengambil sabu dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke wilayah Bandar Lampung. Mantoni membenarkan, petugas menangkap Yovan di rumahnya.
Menurut Mantoni saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Yovan.
Awak media yang berada di lokasi penggeledahan sempat dihalangi oleh pihak keluarga Yovan.
Perempuan yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS) ini sempat mendorong kamera salah satu jurnalis televisi yang mengambil gambar penangkapan.