Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bea dan Cukai Sulawesi menggagalkan peredaran minuman keras impor ilegal sebanyak 5 ribu botol pada Rabu siang (16/11/2016).
Barang bukti tersebut disita dari sebuah rumah di dalam Kompleks Jalan Pao-pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Petugas Bea Cukai Sulsel menggrebek rumah tersebut berdasarkan laporan warga sejak sebulan lalu. Mereka dibantu personel Polres Gowa serta anggota TNI yang mengintai selama tiga hari.
Mereka menangkap dua pelaku yang merupakan supir truk ketika memindahkan barang bukti di dalam rumah ke dalam mobil.
Setelah diperiksa miras tersebut ilegal berdasarkan pita cukai palsu yang digunakan. Begitu juga dengan pemanfaatan rumah sebagai tempat penyimpanan yang tanpa dilengkapi surat izin.
"Berdasarkan bukti-bukti tersebut kami yakini itu ilegal makanya kami ciduk dan saat ini sudah tiga orang diamankan, dua supir truk dan seorang yang ditemui di lokasi yang mengaku sebagai penyewa rumah," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya.
Pengungkapan ini merupakan terbesar sepanjang 2016. Ditaksir total harga miras impor senilai Rp 5 miliar. Total miras ilegal yang disita selama 2016 sebanyak 40 ribu botol.
"Skema pengiriman barang itu memang biasanya meningkat pada akhir tahun karena meningkatnya permintaan untuk berbagai momen," terang dia.