News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Sulsel Sita 5 Ribu Botol Miras Impor Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea Cukai Sulawesi Selatan menunjukkan minuman keras ilegal senilai Rp 5 miliar yang disita dari sebuah rumah di dalam Kompleks Jalan Pao-pao, Kabupaten Gowa, Rabu (16/11/2016). Dalam penggerebekan kali ini petugas mengamankan 5 ribu botol miras. TRIBUN TIMUR/ALFIAN

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bea dan Cukai Sulawesi menggagalkan peredaran minuman keras impor ilegal sebanyak 5 ribu botol pada Rabu siang (16/11/2016).

Barang bukti tersebut disita dari sebuah rumah di dalam Kompleks Jalan Pao-pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Petugas Bea Cukai Sulsel menggrebek rumah tersebut berdasarkan laporan warga sejak sebulan lalu. Mereka dibantu personel Polres Gowa serta anggota TNI yang mengintai selama tiga hari.

Mereka menangkap dua pelaku yang merupakan supir truk ketika memindahkan barang bukti di dalam rumah ke dalam mobil.

Setelah diperiksa miras tersebut ilegal berdasarkan pita cukai palsu yang digunakan. Begitu juga dengan pemanfaatan rumah sebagai tempat penyimpanan yang tanpa dilengkapi surat izin.

"Berdasarkan bukti-bukti tersebut kami yakini itu ilegal makanya kami ciduk dan saat ini sudah tiga orang diamankan, dua supir truk dan seorang yang ditemui di lokasi yang mengaku sebagai penyewa rumah," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya.

Pengungkapan ini merupakan terbesar sepanjang 2016. Ditaksir total harga miras impor senilai Rp 5 miliar. Total miras ilegal yang disita selama 2016 sebanyak 40 ribu botol.

"Skema pengiriman barang itu memang biasanya meningkat pada akhir tahun karena meningkatnya permintaan untuk berbagai momen," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini