Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara siap melakukan penyelidikan laporan dari Eyes on The Forest (EoF).
EoF yang merupakan koalisi dari organisasi WWF Riau, Walhi Riau dan Jikalahari melaporkan tindak pidana lingkungan hidup 49 korporasi hutan dan tanaman industri.
Tindakan pidana tersebut berupa pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup atas kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2014, 2015 dan 2016.
"Ya, kita terima. Dan tentunya untuk penyelidikan saya juga akan konsultasi dengan tim ahli," ujar Zulkarnain Adinegara, Jum'at (18/11/2016).
Zulkarnain memberikan apresiasinya pada organisasi peduli lingkungan hidup tersebut.
"Itu bentuk kepedulian mereka EoF. Saya berikan apresiasi. Saya akan segera melakukan penyelidikan," ujar Kapolda.
Eyes On The Forest yang merupakan koalisi dari organisasi WWF Riau, Walhi Riau dan Jikalahari melaporkan tindak pidana lingkungan hidup ke Mapolda Riau, Jum'at (18/11/2016).
Ada 49 korporasi hutan dan tanaman industri yang dilaporkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Tindakan Pidana tersebut berupa pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup atas kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2014, 2015 dan 2016.
"Hari ini kami laporkan ke Mapolda Riau. Sesuai dengan komitmen Kapolri Tito Karnavian bahwa Polda tidak boleh lagi menerbitkan SP3 terkait korporasi pembakar lahan dan hutan," kata Koordinator EoF, Okto Yugo Setiyo ditemui di Mapolda Riau.
Menurutnya hasil investigasi EoF tiga tahun terakhir menemukan 49 Korporasi melakukan pembakaran baik disengaja maupun lalai dengan modusnya bervariasi.
Sebanyak 49 korporasi tersebut terdiri dari 30 perusahaan HTI dan 19 kebun sawit.