TRIIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Oknum guru Sekolah Dasar di Ngemplak Sleman, berinisial AD (45), dilaporkan ke Polda DIY karena mencabuli siswinya, sebut saja Bunga (11).
Perbuatan cabul yang terjadi di bulan Oktober lalu dilakukan di dalam ruang unit kesehatan sekolah (UKS).
"Sudah kami terima laporannya, saat ini masih dalam pendalaman," ungkap Kasubdit 4 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Beja WTP, Sabtu (19/11/2016).
Perlakuan bejat itu bermula ketika Bunga mengeluhkan rasa sakit.
Ia kemudian beristirahat di ruang UKS.
Beberapa waktu kemudian, AD yang merupakan wali kelas Bunga mendatangi UKS.
Awalnya tidak tampak akan adanya perbuatan cabul itu.
AD saat itu mengoleskan minyak ke pelipis dan kening korban.
Namun tak disangka tangan guru itu masuk ke baju korban.
Dada kanan gadis kecil itu diraba oleh AD.
Korban yang merasa takut awalnya tak mengatakan pada orang lain tentang perbuatan bejat AD.
Hingga akhirnya beberapa hari lalu orangtua korban mengetahuinya.
Tak terima dengan perlakuan guru, orangtua korban lantas melapor ke Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Anny Pudjiastuti mengatakan saat ini kasus dugaan cabul itu ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda DIY.
"Karena korban masih di bawah umur akan dilimpahkan ke Unit PPA agar penanganannya lebih intens dan ramah terhadap anak. Psikologis korban menjadi fokus kami,” ujarnya. (akb)