TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar berhasil meringkus pengedar sabu SWT (34), warga Jalan Padang Udayana Denpasar Barat Bali. SWT ditangkap usai memecah sabu di tempat tinggalnya.
"Kami amankan saat tersangka usai memecah sabu. Dan kami amankan Sabtu 19 November, kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita," kata Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (20/11/2016).
Dijelaskannya, tersangka diamankan dengan lima paket sabu, dua korek api gas, satu bendel plastik klip, satu buah potongan pipet putih, satu buah celana pendek dan satu buah isolasi beserta tempatnya.
Sabu itu ditemukan saat disimpan di kantong celana tersangka.
Awal mula penangkapan berasal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu.
Dari penyelidikan tersangka diamankan usai memecah sabu untuk dijual dan digeledah badan ditemukan di kantong celana pendek bagian depan kiri.
Ditemukan juga satu kantong plastik klip yang di dalamnya berisi tiga paket sabu dan di lantai satu paket sabu yang dijatuhkan dari genggaman tangan kanannya.
"Sabu tersebut diperoleh dari WM. Barang itu belum dibayar. Nantinya, usai dijual dan hasil penjualannya akan disetor kepada WM yang keberadaannya belum diketahui," ujarnya. (ang)