News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sabu Bernilai Jutaan Gagal Beredar di Indramayu

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu menggagalkan peredaran sabu bernilai Rp 8,3 juta.

Sabu-sabu itu disita dari UK (48), warga RT 1/6 Blok Kebon I, Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu‬.

Informasi yang dihmpun Tribun, UK ditangkap di depan warung RT 1/1 Blok Desa, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Senin (21/11/2016) pukul 19.30 WIB. Tak hanya sabu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital.

"Petugas mendapatkan sabu dengan ukuran yang bervariasi ketika menangkap tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).

Dikatakan Yusri, petugas menemukan 11 paket sabu ketika melakukan penggeledahan.

Menurutnya, harga ke-11 sabu itu pun bervariasi, mula Rp 300 ribu per paketnya sampai Rp 1 juta per paketnya.

"Tersangka diduga pengedar. Ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, UK ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat yang melaporkan ada seseorang dengan ciri tertentu akan akan melakukan transaksi narkoba. UK kedapatan membawa satu paket sabu seharga Rp 300 ribu ketika ditangkap petugas.

"Kemudian dilakukan enggledahan rumahnya dan ditemukan enam paket sabu seharga Rp 1 juta per paketnya dan empat paket sabu seharga Rp 500 ribu per paketnya," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, tersangka menyembunyikan sabu itu di tempat yang tidak wajar.

Menurutnya, enam paket sabu ditempel di bawah laci lemari di dalam rumahnya.

Sedangkan empat paket sabu lainnya ditempelkan di bawah kipas angin.

"Tersangka dan barang bukti saat ini di Markas Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.," kata Yusri.

Adapun UK dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika‬. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Yusri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini