Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aparat kepolisian menurunkan dua tim untuk mengamankan peredaran narkoba padahal pelakunya pria tua yang telah berusia 60 tahun.
Penangkapan tersebut terjadi pada selasa (22/11/2016) malam di kediaman pelaku, atas nama Edyar Syahfian, di jalan Tekukur, Sungai Pinang, Samarinda.
Sebelum aparat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlebih dahulu Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, atas nama Sri Rahayu (41), yang diketahui membeli narkoba jenis sabu kepada Edyar.
"Malam itu anggota saya sampai nelpon saya untuk minta tambah personil di lapangan, ini sangat jarang terjadi anggota minta tambah personil, akhirnya turun tim lainnya untuk membantu penangkapan pelaku (Edyar) ini," tutur Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Rabu (23/11/2016).
Diketahui, saat hendak melakukan penangkapan, pelaku menolak untuk diamankan maupun digeledah rumahnya oleh kepolisian.
Bahkan, pelaku sempat minta agar kepolisian memanggil ketua RT terlebih dahulu untuk lakukan penggeledahan.
"Pelaku menyusahkan petugas dan melawan saat hendak diamankan. Anggota mengira pelaku ini memang bersih, namun setelah diperiksa dan digeledah rumahnya, ternyata memang ada barang bukti narkoba," ungkapnya.
Dari keduanya, aparat berhasil mengamankan delapan poket sabu siap edar, senilai Rp 5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan, timbangan digital hingga handphone miliki kedua pelaku.