News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Tangkap Pria Berusia 60 Tahun Ini, Polisi Turunkan Dua Tim

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku peredaran narkoba saat dimintai keterangan oleh Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Rabu (23/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aparat kepolisian menurunkan dua tim untuk mengamankan peredaran narkoba padahal pelakunya pria tua yang telah berusia 60 tahun.

Penangkapan tersebut terjadi pada selasa (22/11/2016) malam di kediaman pelaku, atas nama Edyar Syahfian, di jalan Tekukur, Sungai Pinang, Samarinda.

Sebelum aparat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku, terlebih dahulu Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga, atas nama Sri Rahayu (41), yang diketahui membeli narkoba jenis sabu kepada Edyar.

"Malam itu anggota saya sampai nelpon saya untuk minta tambah personil di lapangan, ini sangat jarang terjadi anggota minta tambah personil, akhirnya turun tim lainnya untuk membantu penangkapan pelaku (Edyar) ini," tutur Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, Rabu (23/11/2016).

Diketahui, saat hendak melakukan penangkapan, pelaku menolak untuk diamankan maupun digeledah rumahnya oleh kepolisian.

Bahkan,  pelaku sempat minta agar kepolisian memanggil ketua RT terlebih dahulu untuk lakukan penggeledahan.

"Pelaku menyusahkan petugas dan melawan saat hendak diamankan. Anggota mengira pelaku ini memang bersih, namun setelah diperiksa dan digeledah rumahnya, ternyata memang ada barang bukti narkoba," ungkapnya.

Dari keduanya, aparat berhasil mengamankan delapan poket sabu siap edar, senilai Rp 5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan, timbangan digital hingga handphone miliki kedua pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini