Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Warga Kalimantan Utara yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti BPJS maupun Jamkesda tidak perlu bersedih.
Sebab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelontorkan biaya penyangga bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Polimaart Sijabat, Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Utara mengatakan, tahun ini instansinya menyiapkan Rp 500 juta dalam APBD Perubahan 2016.
Tahun depan besarannya akan ditambah menjadi Rp 5 miliar.
"Jadi tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani," kata Polli saat dikonfirmasi Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network), Rabu (24/11/2016) di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Sistem dana penyangga ini adalah sistem klaim. Pasien harus menyertakan syarat belum terdaftar dalam program JKN apapun. Kemudian syarat itu akan diverivikasi pihak rumah sakit.
"Nanti rumah sakit yang akan menalangi dulu biayanya. Kemudian nanti rumah sakit klaim biaya tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi," kata dia.
Tidak hanya di rumah sakit, masyarakat yang belum mengantongi BPJS misalnya, ketika berobat ke Puskesmas juga harus dilayani.
"Nanti Puskesmas klaimnya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kemudian nanti Kabupaten/Kota melaporkan ke Provinsi," ujarnya.
"Pak Gubernur mau tidak ada pasien yang telantar karena tidak sanggup bayar biaya pengobatannya," kata Polli. (Wil)